Komponen Penilaian
Pada Program PKP, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.
1. Penilaian Sikap: Komponen penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain setiap kegiatan In.
2. Penilaian Keterampilan: Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh, serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator.
Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan. Penilaian dilakukan oleh:
Guru Inti pada saat In dengan bobot 70% yang dituangkan dalam Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan. Pengawas pada saat On dengan bobot 30% yang dituangkan dalam Format Evaluasi Pembelajaran Program PKP.
3. Tes Akhir: Pada akhir Program PKP, peserta akan mengikuti tes akhir secara online.Tes akhir untuk satu siklus terdiri dari 45 soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional dengan komposisi 70:30. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir harus memenuhi prasyarat berikut.
Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran,Mengumpulkan semua tagihan.
Nilai Akhir (NA) Program PKP menggunakan rumus sebagai berikut:
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 60%]+[TAx 40%]
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai)
NK = Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi)
TA = Nilai Tes Akhir
Adapun predikat yang dipakai adalah sebagai berikut.
Tabel Predikat dari Nilai Akhir pada Program PKP
Peserta pkp mendapatkan Sertifikat
a). Peserta yang telah mengikuti Program PKP bagi guru sasaran dan memperoleh
nilai > 70 akan mendapat sertifikat.
b). Peserta yang mendapat nilai < 70 akan mendapat surat keterangan.
c). Sertifikat/Surat Keterangan dicetak secara mandiri melalui SIMPKB.