Langsung ke konten utama

MAKALAH MEMAHAMI PENGERTIAN SUPERVISOR:TUGAS,POSISI,FUNGSI,KEWENANGAN,TATA KERJA,DAN PROGRAM KERJA SUPERVISOR

PENGEMBANGAN SUPERVISI PEMBELAJARAN MATEMATIKA MEMAHAMI PENGERTIAN SUPERVISOR:TUGAS,POSISI,FUNGSI,KEWENANGAN,TATA KERJA,DAN PROGRAM KERJA SUPERVISOR 


A. Pengertian Supervisor pendidikan. 

Istilah supervisi berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua akar kata, yaitu super yang artinya “di atas”, dan vision mempunyai arti “melihat”, maka secara keseluruhan supervisi diartikan sebagai “melihat dari atas”. Dengan pengertian itulah maka supervisi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi dari guru untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru(NA, n.d.). 

Dalam pengertian lain, Supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Dengan demikian hakekat supervisi pendidikan adalah suatu proses bimbingan dari pihak kepala sekolah kepada guru-guru dan personalia sekolah yang langsung menangani belajar para siswa, untuk memperbaiki situasi belajar mengajar agar para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat. Disamping itu juga memperbaiki situasi bekerja dan belajar secara efektif, disiplin, bertanggung jawab dan memenuhi akuntabilitas.Sedangkan yang melakukan supervisi disebut supervisor. 

Supervisor atau Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003). Dimana dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan

 B. Prinsip supervisor dan fungsi supervisi Pendidikan 

➢ Prinsip supervisor 4 Seorang pemimpin pendidikan yang disebut sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi pendidikan sebagai berikut(PIET A, 2008): 

1. Prinsip ilmiah (scientific) Prinsip ilmiah mengandung ciri-ciri sebagai berikut: 

a. Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar. 

b. Untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data seperti angket, observasi, dan percakapan pribadi. 

c. Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu. 

2. Prinsip demokratis Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru bukan berdasarkan atasan dan bawahan akan tetapi berdasarkan rasa kesejawatan. Servis dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. 

3. Prinsip kerja sama Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama. 

4. Prinsip konstruktif dan kreatif Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas. Kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan bukan dengan cara-cara yang menakutkan. 

➢ Fungsi supervisi Supervisi pendidikan yang efektif secara operasional oleh Jerry dan Makawimbang memiliki fungsi (Rodliyah, 2014) : 

a. Disiplin 5 Pelaksanaan supervisi pendidikan dikatakan disiplin apabila pelaksanaan supervisi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam program kerja kepala sekolah secara berkesinambungan. 

b. Memberi rasa aman kepada guru Dalam hal ini pelaksanaan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah merupakan kegiatan yang bersifat kostruktif dan bernuansa kekeluargaan. c.Konstruktif Pelaksanaan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah diharapkan mampu memberi sumbangsih pemikiran dan konsep untuk mengarahkan guru kepada peningkatan konpetensinya. 

d. Kreatif Indikator kreatif yang dimaksud disini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah untuk mengemas aktivitas supervisi dengan beberapa konsep baru yang kreatif. 

e. Realistis Artinya pelaksanaan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah menilai sesuai dengan fakta dan menyampaikan kepada guru yang bersangkutan juga sesuai dengan fakta. Seluruh kelebihan dan kekurangan guru disampaikan sesuai dengan fakta yang ditemukan. 

f. Sederhana Sederhana disini adalah kegiatan supervisi pendidiakan dilaksanakan dengan tidak menuntut banyak kepada guru yang akan disupervisi. Guru diharapkan natural saja sebagaimana proses pembelajaran yang biasanya dilakukan. 

g. Hubungan profesional Hubungan professional artinya adalah kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi pendidikan menggunakan pedoman standar penilaian supervisi yang baku dari pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru. 

h. Proporsional Proporsional dalam supervisi pendidikan berarti pelaksanaan supervisi pendidikan dilakukan atas dasar ketentuan yang telah ada. 6 C. Posisi supervisor:Kualifikasi,Tugas,dan Tanggung jawab 

➢ kualifikasi Dengan asumsi jabatan pengawas di masa depan, lebih menarik bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya maka kualifikasi yang dituntut dari calon pengawas bisa ditingkatkan. Kualifikasi calon pengawas bisa dilihat dari beberapa aspek yakni; tingkat pendidikan dan keahlian/keilmuan, pangkat/jabatan dan pengalaman kerja serta usia(PMPTK, 2005). 

1) Tingkat Pendidikan dan Keahlian Tingkat pendidikan dan keahlian atau keilmuan bagi pengawas dan calon pengawas sekolah dibedakan antara pengawas TK/SD, SLB, rumpun/ mata pelajaran dan bimbingan konseling. 

a. Kualifikasi untuk pengawas TK/SD hendaknya memiliki berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau D IV dengan keahlian kependidikan, lebih diutamakan lagi berpendidikan S2 dalam kependidikan seperti Administrasi Pendidikan, Teknologi Pendidikan dan Pendidikan bidang ilmu seperti pendidikan Matematik, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Indonesia dan pendidikan bidang ilmu lainnya. 

b. Kualifikasi untuk pengawas SLB berpendidikan minimal S1 kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar Biasa (pendidikan khusus), diutamakan S2 kependidikan dan atau Psikologi. 

c. Kualifikasi untuk pengawas rumpun mata pelajaran/matapelajaran, berpendidikan minimal S1 kependidikan dan S1 non-kependidikan dalam rumpun ilmu yang relevan dan memiliki Akta IV. Sangat diutamakan yang berpendidikan S2-S3 kependidikan dan atau S2-S3 non-kependidikan yang memiliki Akta IV. Pengawas rumpun mata pelajaran terutama di SMA dan SMK sebaiknya menjadi pengawas mata pelajaran agar keahlian pengawas lebih relevan dengan mata-mata pelajaran yang diberikan di SMA dan mata Diklat di SMK. Mata-mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, 7 Biologi memerlukan pengawas dengan keahlian yang sama. Demikian halnya untuk mata Diklat di SMK. 

d. Kualifikasi untuk pengawas bimbingan konseling hendaknya berpendidikan minimal S1 kependidikan khususnya jurusan/program studi Bimbingan Konseling diutamakan yang berpendidikan S2-S3 Kependidikan terlebih lagi Jurusan Bimbingan Konseling. Calon pengawas untuk semua kualifikasi di atas dipersyaratkan lulus Pendidikan Profesi Pengawas (30-36 Sks) pada LPTK Negeri yang telah ditunjuk pemerintah dan mengikuti Diklat Pengawas. 

2) Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja. Berdasarkan jabatan/pangkat dan pengalaman kerja, yang bisa diangkat sebagai calon pengawas adalah yang sedang menjadi dan atau pernah menjadi guru dan Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, berstatus jabatan fungsional dengan pangkat serendah-rendahnya III/b untuk guru dan III/d untuk Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah. Sedangkan pengalaman kerja yang dipersaratkan adalah 8 tahun bagi yang sedang menjadi guru dan 4 tahun bagi yang sedang menjadi Kepala Sekolah. Idealnya calon pengawas berasal dari Kepala Sekolah atau minimal Wakil Kepala Sekolah yang pernah menjadi guru agar ada jenjang karir yang jelas dari guru - wakil kepala sekolah - kepala sekolah - pengawas. Persyaratan di atas menunjukkan bahwa yang menjadi pengawas harus berstatus pegawai negeri sipil. Jika dimungkinkan calon pengawas bisa diangkat dari Kepala Sekolah non-PNS berpendidikan S2 Kependidikan. Setelah menempuh pendidikan profesi pengawas dan Diklat pengawas, mereka bisa diangkat sebagai PNS dengan jabatan pengawas pratama atau muda. Jika mereka diberi kesempatan menjadi pengawas nampaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam merekrut pengawas pada masa sekarang. 

3) Usia. 8 Dari hasil studi empirik ditemukan usia pengawas rata-rata 52 tahun dengan pengalaman kerja sebagai PNS sekitar 26 tahun dan masa kerja sebagai pengawas rata-rata 6,5 tahun. Data di atas terlihat bahwa usia dan masa kerja pengawas sebagai PNS cukup tinggi sehingga masa kerja mereka tinggal beberapa tahun lagi sehingga kecenderunagn untuk berprestasi di masa tua menjadi agak menurun terlebih lagi citra pengawas saat ini kurang menguntungkan. Oleh sebab itu rekruitmen pengawas perlu peremajaan dengan mengangkat tenaga pengawas pada usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun, sehingga dimungkinkan punya masa bakti cukup lama dan bisa diberikan pembinaan yang bersinambungan.

 ➢ Persyaratan Calon Supervisor Selain kualifikasi sebagaimana dikemukakan di atas diberlakukan pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas atau supervisor. Ada dua kategori persyaratan calon pengawas sekolah yakni persyaratan administrasi dan persyaratan akademik(PMPTK, 2005). Berdasarkan kualifikasi di atas maka persyaratan administratif calon pengawas adalah: 

1. Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekolah dan atau kepala sekolah minimal berpengalaman 4 tahun dan menunjukkan prestasi selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah. 

2. Memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas. 

3. Pangkat/golongan sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan 

4. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk.

 5. Tidak sedang terkena hukuman pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat. 

6. Menyatakan secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas 9 

7. Menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/ Provinsi tempat sekolah yang akan dibinanya. 

8. Menyatakan secara tertulis bersedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas.

 9. Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah, setelah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan. Persyaratan di atas dituangkan dalam formulir pendaftaran calon pengawas disertai lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi


DAFTAR PUSTAKA 

Firdaus, T. (2017). Program Supervisi Pendidikan IPA: Implementasi dan Evaluasinya. Artikel, 2(1), 1–16. NA, A. (n.d.). Ametembun 

NA , Supervisi Pendidikan, (Bandung: Rama, 1971) h 1 Certo (1997: 4). 1971, 26–91. 

Pandong, A. (2003). Jabatan Fungsional Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas. 

PIET A, S. (2008). Konsep Dasar dan Tehnik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Mengembangkan SDM. In JAKARTA:RINEKA CIPTA. PMPTK, D. (2005). Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK. 

Purwanto, Ngalim, 2012, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya. Rodliyah, St., 2014, 

Sahertian, Piet A., 1981, Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya, Usaha Nasional. 

Shashin. 2012. Tugas dan Tanggung Jawab Supervisor. (Online), (http://aritakesi.blogspot.com/2012/12/tugas-dan-tanggung-jawabsupervisor.html, diakses 29 Oktober 2014). 

Yanmita, W. (2019). Kewenangan dan tata kerja supervisor di dunia pendidikan. http://dx.doi.org/10.31227/osf.io/ef2q7 

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan pantun pengajar praktik /guru penggerak

  Kumpulan pantun pengajar praktik /guru penggerak angkatan 3 tahun 2021 Pergi ke pasar membeli itik Pulangnya membeli mangga Disini tempat pengajar praktik tempat orang hebat semua... Makan coklat di tepi pantai Tapi sayang bau terasi Kegiatan diklat telah usai Saatnya untuk beraksi Muncul virus dari Wuhan Jangan lupa menjaga kesehatan Empat hari kita berteman Tapi sayang belum berjabat tangan Nanam tomat di tanah miring Ke ladang bawa piring tetap hebat pembelajaran daring Walau pinggang jadi miring Pak tani menanam tomat Lahannya tanah miring Bapak/Ibu  tetap HEBAT Walau pembekalannya via DARING Ikan tenggiri bahan untuk buat tekwan. Makanan wong Palembang. Memang penjelasan Bu Dewi lembut dan menawan. Pasti kami akan ingat dan terkenang. Jika tuan Guru hendak silat berdebat Mari mencari ikan tapah ke Sungai Pawan Halo Ibu/Bapak Guru CPP GP yang sungguh hebat Mari kita sukseskan program GP ini demi Transformasi pendidikan. buah durian enak dimakan ditema

Polinomial metode substitusi dan metode Horner

Mencari Nilai Suku Banyak Menggunakan Metode Dan Metode Horner   Haii.. swmangat pagi Topik kali ini adalaahhhh…. tentang polinominal. Polinominal atau suku banyak memiliki berbagai macam metode dalam proses pencarian hasil dan sisanya. Dan 2 metode yang ada di polinominal adalah metode subtitusi dan metode Horner yang mana akan saya bahas kali ini. Pasti kalian akan merasa mudah dengan salah satu metode yaitu metode subtitusi.  Coba deh contoh soal dibawah ini...  selalu ada beberapa cara dalam menyelesaikan suatu persoalan yang diberikan. Oke langsung saja ke pembahasan mengenai polinominal. Polinomial metode substitusi dan Horner Metode Substitusi Persamaan suku banyak f(x) mempunyai bentuk yang umum seperti yang sudah dibahas sebelumnya. Nilai suku banyak pada titik x = k bisa diperoleh dengan mengganti nilai x dengan k lalu menghitungnya dengan cara aljabar yang biasa misalkan nilai polinomial dari  f(x)=6x³ + 43x² + 5x – 13 dengan x=-7.   Maka f(x)=6x³ + 43x² + 5x – 13   f(

Penerapan Pola Pikir Bertumbuh pada Kurikulum Merdeka

 Penerapan pola pikir bertumbuh dalam asesmen diharapkan membangun kesadaran bahwa proses pencapaian tujuan pembelajaran, lebih penting dari pada sebatas hasil akhir. kita sebagai pendidik diharapkan mampu menerapkan ide penerapan pola pikir bertumbuh, Ide-Ide Penerapan Pola Pikir  Bertumbuh (Growth Mindset) Pola pikir bertumbuh (growth mindset) digagas oleh Carol S. Dweck dari Stanford University. Seseorang yang memiliki pola pikir bertumbuh berkeyakinan bahwa kecerdasan dan bakat dapat dikembangkan seiring berjalannya waktu, usaha, dan belajar yang diikuti kesungguhan dan ketekunan. Sementara seseorang yang memiliki pola pikir tetap (fixed mindset), berkeyakinan bahwa kecerdasan dan bakat bersifat tetap, tidak bisa berubah. berikut uraian ide penerapan pola pikir bertumbuh a. Kesalahan dalam belajar itu wajar. Jika diterima, dikomunikasikan, dan dicarikan jalan keluar, maka kesalahan akan menstimulasi perkembangan otak peserta didik. b. Belajar bukan tentang kecepatan, tetapi tentang